Update Regulasi Terkait Alat (Sticker) Pemantul Cahaya Pada Kendaraan
Kenterian Perhubungan memperbarui pedoman teknis alat pemantul cahaya pada kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang tertuang dalam PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN DARAT NOMOR: KP. 3996 / AJ.502 /DRJD / 2019
Peraturan baru yang berlaku sejak awal Oktober 2019 ini secara otomatis menggantikan SK Dirjen No. SK. 5311/AJ.410/DRJD/2018.
Tidak main-main, Kementerian Perhubungan akan memberikan sanksi kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan pemasangan pemantul cahaya. Kendaraan baru yang tidak terpasang pemantul cahaya tidak akan lolos uji tipe, sedangkan bagi kendaraan yang sudah beroperasi namun tidak terpasang pemantul cahaya maka tidak akan lolos uji. Jika terkena sanksi tersebut maka kendaraan dapat dipastikan tidak mendapat ijin operasi sehingga tidak dapat digunakan.
Adapun ukuran ukuran pemantul cahaya adalah sebagai berikut:
Penempatan pemantul cahaya (sticker) untuk di bagian belakang berwarna merah, bagian samping kiri dan kanan berwarna kuning, dan bagian samping kiri kanan trailer dan kereta gandengan berwarna putih. Untuk lebih jelaskan mari simak panduan gambar berikut:
MOBIL BARANG
A. Bak Muatan Terbuka
B. Bak Muatan Tertutup
C. Mobil Tangki
D. Tangki Concrete Mixer
E. Tangki Concrete Pump
KERETA GANDENGAN & KERETA TEMPELAN
1. Kereta Gandengan
2. Kereta Tempelan Tertutup
3. Skeleton/Chasis Trailer