MITSUBISHI FUSO authorized distributor
Beranda Produk Dealer Hubungi Lainnya
Fuso Update 23 December 2020

Regulasi Operasional Truk saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Regulasi Operasional Truk saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021

Libur panjang akhir tahun biasanya diikuti dengan peningkatan aktivitas kendaraan pribadi sepanjang Pulau Sumatra, Jawa, sampai Bali. Kepadatan di jalur transportasi ini membuat pengatur kebijakan senantiasa merancang regulasi khusus untuk menjamin kelancaran lalu lintas (Tirto.id). Akan tetapi, pandemi COVID-19 yang masih berlangsung bisa jadi tidak akan menimbulkan peningkatan aktivitas kendaraan pribadi di akhir tahun nanti. Lalu, bagaimana dengan regulasi truk saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021?

Tepat pada 1 Desember silam, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang PMK memutuskan untuk memangkas jadwal libur panjang akhir tahun 2020. Mulanya, libur dan cuti bersama merayakan Natal dan Tahun Baru dimulai dari 24 Desember 2020 hingga 1 Januari 2021. Aturan terbaru itu kemudian menetapkan cuti bersama Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 hanya berlaku pada 24-25 Desember serta 31 Desember 2020-1 Januari 2021 saja.

Sementara itu, keputusan akhir soal regulasi operasional truk selama Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 baru dipublikasikan pada 15 Desember lalu. Mengutip pemberitaan dalam situs Indonesian Motor Show, ketetapan ini diambil setelah pertimbangan matang atas hasil survei dari Litbang yang menunjukkan adanya potensi perjalanan antarkota oleh sejumlah masyarakat di akhir tahun nanti. Keputusan ini senada dengan ujaran Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi pada pertengahan November silam tentang kemungkinan Kemenhub yang akan memprioritaskan pengguna kendaraan pribadi untuk kelancaran lalu lintas (Truckmagz).

Berikut adalah rangkuman kententuan Surat Edaran No. SE.24/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang pada Masa Arus Mudik dan Balik Angkutan Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021:

Jenis kendaraan angkutan barang yang terkena pembatasan:

  1. mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih;
  2. mobil barang dengan kereta tempelan;
  3. mobil barang dengan kereta gandengan; dan
  4. mobil barang yang digunakan untuk mengangkut: bahan galian (tanah, pasir, dan/atau batu), bahan tambang, serta bahan bangunan (besi, semen, dan/atau kayu).

Waktu pembatasan untuk kendaraan angkutan terbagi ke dalam dua segmen, yakni:

  1. Tahap pertama (Libur Natal Tahun 2020)
    a. Arus mudik: 23 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 24 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
    b. Arus balik: 27 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 28 Desember 2020 pukul 08.00 WIB.
  2. Tahap kedua (Libur Tahun Baru 2021)
    a. Arus mudik: 30 Desember 2020 pukul 00.00 WIB sampai dengan 31 Desember 2020 pukul 24.00 WIB.
    b. Arus balik: 2 Januari 2021 pukul 12.00 WIB sampai dengan 4 Januari 2021 pukul 08.00 WIB.

Area atau jalur yang tidak bisa dilewati mobil barang pada saat pembatasan meliputi:

  1. Saat arus mudik, mobil barang dari arah Barat ke Timur akan diperiksa dan dialihkan keluar tol mulai dari Simpang Susun Cikunir hingga Gerbang Tol Cikarang Barat dan masuk kembali di Gerbang Tol Palimanan.
  2. Saat arus balik, mobil barang dari arah Timur ke Barat akan diperiksa dan dialihkan ke Jalan Arteri Pantura mulai dari Gerbang Tol Kendal hingga Gerbang Tol Palimanan dan masuk kembali di Gerbang Tol Cikarang Barat.

Pengecualian seluruh ketetapan di atas berlaku bagi mobil barang pengangkut:

  1. bahan bakar minyak atau gas;
  2. barang ekspor dan impor, dari dan ke pelabuhan ekspor atau impor;
  3. air minum dalam kemasan;
  4. ternak;
  5. pupuk;
  6. hantaran pos dan uang;
  7. barang pokok atau sembako.

Sebagai tambahan, mobil barang yang mendapat pengecualian perlu membawa surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. Surat ini meliputi jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, serta nama dan alamat pemilik barang. Surat muatan wajib ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri mobil pengangkut barang.

Demikianlah ulasan tentang regulasi operasional truk saat Hari Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. Jangan lupa untuk mengatur perjalanan logistik Anda sesuai jadwal di atas, ya. Harapannya agar perjalanan pengiriman barang Anda tidak tertunda atau mengalami kendala lain.