MITSUBISHI FUSO authorized distributor
Beranda Produk Dealer Hubungi Lainnya
Fuso Update 24 December 2021

Regulasi Operasional Truk saat Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Regulasi Operasional Truk saat Hari Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

Menjelang hari raya natal dan tahun baru 2022, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran yang salah satunya mengatur syarat perjalanan sopir angkutan logistik. 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Adapun peraturan ini mulai berlaku efektif mulai 24 Desember 2021 – 2 Januari 2022 di seluruh wilayah Indonesia. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan mobilitas masyarakat selama Nataru dapat berjalan lebih teratur dalam masa pandemi Covid-19.

Untuk perjalanan logistik dan regulasi operasional truk saat Nataru sendiri, sebagaimana tertuang dalam SE nomor 24 Tahun 2021 adalah sebagai berikut:

Wilayah Jawa dan Bali:

•Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.

•Jika belum vaksin lengkap, pengemudi truk wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.

•Jika belum divaksin, pengemudi truk wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Wilayah luar Jawa dan Bali:

•Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

•Tidak perlu menunjukkan kartu vaksinasi.

Sementara itu, patut diperhatikan pula bahwa untuk pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan individu tidak bisa menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Melansir dari Kompas, pelaksanaan regulasi ini juga akan dibarengi dengan random testing Covid-19 di beberapa check point. Upaya ini dimaksudkan agar angka persebaran Covid-19 di Indonesia tak meningkat di tengah periode libur hari besar di akhir tahun. Untuk Sahabat FUSO yang akan melakukan perjalanan bisnis dan logistik, jangan lupa menyesuaikan dengan peraturan di atas, ya!