Site icon KTB Fuso

Protokol Kesehatan untuk Supir Truk

Protokol Kesehatan untuk Supir Truk

Kasus-kasus baru COVID-19 yang melambung tinggi sejak beberapa minggu kebelakang membuat pemerintah mengambil langkah tegas. Melalui Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali, pekerja-pekerja non-esensial diminta untuk kembali WFH atau bekerja di rumah pada 3-20 Juli 2021 yang kemudian diperpanjang hingga 25 Juli 2021.

Sementara itu, sektor esensial dan kritikal secara berturut-turut dapat mempekerjakan setengah dan semua karyawannya di kantor seperti biasa. Supir-supir logistik maupun ekspedisi, yang termasuk sebagai pekerja sektor kritikal, tetap harus berada di lapangan. Hal ini membuat mereka menjadi cukup riskan untuk terpapar virus ataupun menjadi pembawa virus bagi orang lain, terutama keluarganya di rumah.

Belum lagi, pengecekan kondisi kesehatan supir-supir truk selama berkendara di jalan tidak seketat pengemudi penumpang atau pekerja di sektor lain (Bisnis.com). Sehingga, risiko penyebaran virus COVID-19 di antara mereka menjadi lebih besar. Oleh sebab itu, pelaku usaha logistik dan ekspedisi sepatutnya mengontrol dan membekali penerapan protokol kesehatan semua supir truk mereka sebelum, saat, dan sesudah melakukan perjalanan.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Amerika Serikat dan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) merekomendasikan protokol kesehatan untuk pengemudi truk jarak jauh adalah seperti berikut ini:

Selain membekali wawasan dan peralatan protokol kesehatan di atas, perusahaan juga dapat mendaftarkan semua supir agar mendapat vaksin gratis dari pemerintah setempat. Mensuplai multivitamin serta menindak tegas supir truk yang tidak menerapkan aturan 5M di atas sebelum, selama, dan setelah berkendara juga bisa menjadi upaya mendukung protokol kesehatan untuk supir truk.

Exit mobile version