Site icon KTB Fuso

Tips Menyalip Kendaraan Lain di Jalan Raya

Tips Menyalip Kendaraan Lain di Jalan Raya

Saat sedang berkendara, aktivitas menyalip merupakan hal yang umum dilakukan. Baik karena mobil di depannya terlalu pelan, berhenti, maupun karena alasan lainnya. Tentu saja menyalip memang diperbolehkan, tapi keselamatan dan keamanan lalu lintas tetap harus diperhatikan pada saat menyalip kendaraan lain.

Menurut Jusri Pulubuhu, selaku pendiri dan instruktur Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) yang dilansir dari otomotif.kompas.com, setidaknya ada 10 hal yang perlu diperhatikan ketika menyalip kendaraan lain di jalan raya, yakni:

Dari poin di atas, disebutkan pengendara sebaiknya tidak menyalip kendaraan lain dari lajur sebelah kiri jika tidak dalam keadaan darurat karena berisiko menyebabkan kecelakaan. Namun, dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 pasal 109 ayat 2 disebutkan “Dalam kondisi tertentu, pengendara yang akan mendahului kendaraan lain bisa menggunakan lajur sebelah kiri dengan tetap memerhatikan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.“

Jadi, selain diperbolehkan menyalip dari lajur sebelah kanan, pengendara juga diperbolehkan menyalip dari lajur sebelah kiri asal tetap memerhatikan keselamatan dan masuk dalam golongan kondisi tertentu. Misalnya, lajur sebelah kanan atau paling kanan macet, akibat: 

Artinya, jika jalur kanan yang digunakan masih dalam kondisi normal dan tidak masuk dalam kondisi tertentu, menyalip kendaraan lain wajib dilakukan dari lajur sebelah kanan. Jika tetap menyalip dari lajur kiri, maka pengendara sudah melanggar peraturan dan berisiko menyebabkan kecelakaan lalu lintas. 

Demikian ulasan singkat mengenai tips menyalip kendaraan lain di jalan raya. Tetap patuhi peraturan agar tidak membahayakan keselamatan, ya!

Exit mobile version